Selasa, 26 November 2013

Kejahatan Korporasi Dalam Berbisnis

Seorang pelaku usaha memulai bisnisnya untuk memperoleh keuntungan, mereka melihat adanya suatu peluang usaha yang kemudian mereka jalankan dan menghasilkan keuntungan. Namun akhir-akhir ini fungsi dari sebuah bisnis ternyata tidak hanya digunakan untuk memperoleh keuntungan dari sebuah peluang usaha, namun juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang. Akhir-akhir ini, kata-kata pencucian uang atau money laudring sering kali muncul di berbagai berita, dan jika dilihat secara seksama, sebagian besar pencucian uang ini terkait dengan sebuah bisnis yang dibangun oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.
Secara umum, pencucian uang dapat diartikan sebagai sebuah proses dimana seseorang berusaha untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana yang kemudian diolah sedemikian rupa sehingga muncul kembali sebagai harta kekayaan yang sah. Pencucian uang ini juga termasuk sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Disebut kejahatan kerah putih karena kejahatan ini biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki kewenangan dan kekuasaan. Di Indonesia, tindak pidana pencucian ini baru mulai dibicarakan orang pada akhir tahun 2012, meskipun Undang – Undang pencucian uang sudah diterbitkan tahun 2010 (Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang).
Pencucian uang ini merupakan tindakan pidana yang tidak dapat berdiri sendiri, artinya seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang apabila terdapat uang yang diperoleh dari suatu tindak pidana. Dalam kasus – kasus pencucian uang di Indonesia, sebagian besar tindak pidana awalnya adalah tindak pidana korupsi, meskipun tidak hanya korupsi saja, harta kekayaan hasil dari tindak pidana lainnya seperti narkortika, kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, juga termasuk objek dari UU pencucian uang (pasal 2 ayat 1).
Dari berbagai kasus pencucian uang yang terungkap, ternyata terdapat kesamaan dimana pelaku selalu menggunakan bisnisnya untuk mencuci uang mereka. Pelaku mendirikan sebuah korporasi fiktif dimana harta kekayaan yang diperoleh dari sebuah tindak pidana dimasukan sebagai keuntungan korporasi tersebut. Dengan demikian uang yang diterima merupakan keuntungan dari bisnis yang dijalani. Dalam berbagai kasus yang terungkap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat gejala penggunaan korporasi fiktif sebagai tempat pencucian uang. Korporasi tersebut tidak memiliki jenis bisnis yang jelas, namun keuntungannya terus bertambah.
Hal ini perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis lainnya, karena terdapat kemungkinan seorang pelaku usaha akan turut terkena dampaknya apabila tidak berhati-hati. Dalam pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang disebutkan bahwa “ setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 milyar Rupiah”.
Kemudian dalam pasal 6 UU Pencucian Uang juga disebutkan bahwa “dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi.
Dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha harus berhati-hati apabila mendapati suatu transaksi keuangan mencurigakan, yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari suatu pihak tertentu. Pelaku usaha jangan hanya melihat keuntungan yang diperoleh, namun juga resiko yang akan dihadapinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar